LBHR Siapkan Bantuan Hukum Gratis


MAMUJU — Biaya pendampingan hukum saat ini terlalu besar. Pelayanan

dan konsultasi hukum hanya dapat diakses oleh kalangan menengah
keatas. Akibatnya pelayanan hukum bagi warga negara yang mempunyai hak
yang sama, justru tidak merata .
Sebagian besar rakyat kesulitan mendapatkan bantuan hukum saat mereka
tengah menghadapi suatu masalah. Seringkali masalah kecil selalu
berakhir di balik jeruji besi, lantaran oknum penegak hukum
memanfaatkan keawaman warga miskin soal hukum. Melihat kondisi
tersebut, Lembaga Bantuan Hukum Rakyat (LBHR) didirikan sebagai upaya
memberikan pelayanan dan konsultasi hukum gratis bagi masyarakat.
“Kami sengaja mendirikan LBHR. Ini diisi sebagian besar anak anak muda
yang mempunyai semangat dan integritas tinggi agar lebih dekat dengan
masyarakat. Meski saat ini kami belum merampungkan berkas untuk
didaftarkan ke notaris, kesbangpol, dan pengadilan, Namun advokasi
selalu berjalan. Insyaallah minggu ini legalitas LBHR sudah ada,” kata
Koordinator LBHR Mamuju Rahmat Idrus di Lapak Baca Paceko, Minggu 14
April.
Dengan didirikannya LBHR, kata Rahmat, itu bisa membuat warga kurang
mampu mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma. Selain itu, juga
memudahkan koordinasi bagi terdakwa yang sedang menjalani persidangan.
“Kami paham betul bantuan hukum sangat diperlukan warga. Karena
berdasarkan pengalaman yang kami temui, rata-rata mengalami perkara
kecil yang bisa diselesaikan secara damai,” tambah Dekan Fakultas
Hukum Universitas Tomakaka Mamuju ini.
Posko pengaduan rakyat yang juga Sekretariat LBHR beralamat di Jalan
Pattalunru Mamuju akan dibuka secepatnya. LBHR akan menerima
konsultasi hukum dan laporan-laporan hukum lainya untuk dijadikan
rujukan dan identifikasi jasus.
Kehadiran posko pegaduan tersebut sangat diharapkan memberi pelayanan
yang terbaik dengan cara terus memberikan advokasi dan sosialisasi
tentang hukum kepada masyarakat. LBHR ini non profit, bukan tempat
mencari keuntungan. “Tapi menjadi tempat belajar dan pengabdian,”
ungkap Divisi Propaganda dan Humas LBHR Mamuju, Bathola.
Banyaknya kasus yang terjadi diakibatkan oleh ‘Ketidakadilan Hukum’
seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), lonflik agraria yang
tidak berpihak kepada warga miskin. Nah aeharusnya semua LBH ataupun
advokat memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (prodeo) sesuai
dengan amanat Undang-undang Advokat No.18 Tahun 2003 pasal 18 dan 22
(1). “Ini akan membuka ruang bagi seluruh masyarakat untuk mendapatkan
persamaan hak di muka hukum. Hukum harus diakses sampai tingkatan
paling bawah karena konstitusi menjamin itu,” tutupnya. (*) Dikutip Dari Radar-Sulbar.com

0 Response to "LBHR Siapkan Bantuan Hukum Gratis"

Posting Komentar

wdcfawqafwef