Mamujupantas.com. Walaupun banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) ramai-ramai mempersoalkan ketentuan Pasal 119 dan Pasal 123 bayat (3) UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun Bakal Calon Bupati Mamuju, Jalaluddin Duka, S.Sos. M.Si tidak demikian.
Dalam Pasal 119 menyebutkan ”Pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak mendaftar sebagai calon”
JDK Menilai bahwa " UU ASN merupakan tantangan tersendiri bagi PNS yang akan mencalonkan diri sebagai pejabat Politik walaupun banyak yang melakukan protes terhadap Ketentuan yang dinilai menghalangi eksistensi berpolitik bagi PNS ketika akan menduduki jabatan publik lantaran mensyaratkan harus mengundurkan diri sebagai PNS.
" saya tidak takut jika harus mengundurkan diri dari PNS seperti yang diatur oleh UU ASN. sebab Mutlak Bagi saya akan mencalonkan diri di Pilkada Mamuju 2015, Jadi UU ASN tersebut tidak menjadi Soal bagi saya." Tambah Dewan Pensehat Lapak Institute ini.
JDK Menambahkan " Mengundurkan diri dari PNS itu adalah Resiko, dan saya sudah mempertimbangkannya sejak lama, Semua ini saya lakukan untuk melakukan pengabdian lebih mendasar lagi untuk Rakyat, dan Lagi lagi tidak menjadi masalah yang berarti "
Seperti diketahui Bahwa Jalaluddin Duka,S.Sos.M.Si adalah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten mamuju yang santer didengar ditengah masyarakat akan menjadi Calon Bupati Mamuju yang akan di gelar tahun 2015.
0 Response to "UU ASN " Saya Siap Mundur !!"
Posting Komentar