Ketentuan dan Mekanisme CFD Mamuju

Berdasarkan Keputusan Bupati Kabupaten Mamuju Nomor : 188.45/186/KPTS/III/2015 Tertanggal 12 Maret 2015. Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Hari bebas Kendaraan Bermotor / Car Free Day Kabupaten Mamuju Maka ditunjuk Tim Penyelenggara di Luar Pemerintah Kabupaten Mamuju diatur secara tehnis oleh Pihak Lapak Institute termasuk Mengkoordinasikan dan Melaporkan Segala Pelaksanaan yang telah ditetapkan setiap Hari Minggu Pukul 06.00 - 10.00 Wita.

Oleh Karena itu Mekanisme Partisipasi, Ketentuan dan Persyaratan Partisipasi Sbb :

MEKANISME PARTISIPASI


Komunitas masyarakat, instansi dan pihak swasta yang berminat berpartisipasi mengirimkan Surat permohonan partisipasi Atau mengkonfirmasi keterlibatan ditujukan kepada PenyelenggaraCar Free day ( Lapak Institute ) Selanjutnya dilakukan rapat koordinasi dengan instansi terkait bersama partisipan lainnya. 
Surat Permohonan Partisan dapat di download ( KLIK DISINI ) 

Calon partisipan/ event organizer mempresentasikan kegiatan mereka dalam forum (rapat koordinasi) untuk dibahas dan ditetapkan sebagai partisipan


KETENTUAN DAN PERSYARATAN PARTISIPASI


1. Tidak menggunakan kendaraan bermotor pada jalur CFD sepanjang waktu pelaksanaan Merupakan kegiatan yang bernuansa lingkungan hidup dan wajib melakukan sosialisasi tentang peningkatan kualitas lingkungan hidup

2. Mencantumkan logo CFD, Lapak Institute, Polres Mamuju, Dinas Perhubungan dan Kominfo Mamuju pada media acara ( Baliho/Spanduk/Backdrop ). ( Logo dapat di download di ( www.mamujupantas.com )

3. Dilakukan perseorangan atau berkelompok secara mandiri atau didukung oleh sponsorship.

4. Jika melibatkan jumlah massa yang besar, diwajibkan untuk menyampaikan kepada pihak penyelenggara dan membuat surat izin keramaian ke Polres Mamuju

5. Jika melibatkan sponsorship, diwajibkan untuk menyampaikan kepada penyelenggara, dan mengisi data.

6. Pihak partisipan diwajibkan memasang/menginformasikan acara atau kegiatan CFD dalam materi promosi kegiatan.

7. Pihak partisipan tidak diperkenankan memasang materi promosi kegiatan (spanduk, umbul-umbul, baliho, bendera) di luar kawasan kegiatan yang telah ditentukan

8. Untuk kegiatan/acara yang akan digunakan sebagai materi iklan agar dikoordinasikan dengan pelaksana CFD

9. Pihak Partisipan wajib membuat spanduk sosialisasi CFD dengan format yang telah disediakan yang dapat diunduh di situs www.mamujupantas.com

10. Wajib menjaga dan Mensosialisasikan kebersihan sepanjang acara dan menyediakan tempat sampah pada setiap Stand.

11. Turut menjaga kemanan dan ketertiban dan Tidak ada unsur SARA

12. Pemasangan seluruh keperluan kegiatan (tenda, kursi, sound system, meja, atribut, alat peraga, dll) diwajibkan sudah terpasang sebelum jam 05.45 Wib





    0 Response to "Ketentuan dan Mekanisme CFD Mamuju"

    Posting Komentar

    wdcfawqafwef