Saat ini Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tengah membahas satu Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Organisasi Masyarakat (Ormas). RUU ini akan digunakan untuk menggantikan UU No. 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang dianggap tidak relevan lagi dengan era demokrasi saat ini. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah RUU tersebut memberikan jaminan dan perlindungan bagi kebebasan berserikat? Atau justru masih menggunakan paradigma mengontrol gerakan masyarakat sipil? Hal ini masih menjadi perdebatan yang kemudian menimbulkan pro dan kontra terhadap perlu atau tidaknya RUU ini
Acara diskusi terbuka yang digelar oleh Organisasi MAssa DEWAN RAKYAT di Karema Selatan- Mamuju (28 Desember 2012 )menanggapi Rancangan Undang-Undang Ormas dalam Perspektif Hak Asasi Manusia
Mereka secara tegas menolak RUU Ormas karena tidak dibutuhkan. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) juga diminta tidak mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang.
Muhaimin Faisal Salah satu Presidium Dewan Rakyat menjelaskan bahwa RUU Ormas tidak lebih baik dibandingkan dengan produk Orde Baru, yakni Undang-Undang Nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan. jika RUU Ormas disahkan dan ditetapkan sebagai undang-undang, beragam organisasi massa yang telah lama terbentuk bakal diberangus. "RUU Ormas mengancam kebebasan berserikat dan berorganisasi," katanya.
seperti halnya Undang-Undang Nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan versi Orde Baru, RUU Ormas disusun dengan tujuan untuk mengebiri masyarakat sipil agar tak bersuara lantang dan kritis terhadap pemerintah.
Dalam acara tersebut, mereka akan berencana membubuhkan tanda tangan pada petisi yang berisi penolakan terhadap RUU Ormas
Petisi tersebut akan dikirim ke DPR. Jika penolakan yang dituangkan dalam petisi tidak digubris, mereka mengancam mengerahkan massa dalam jumlah besar dan menggelar aksi turun ke jalan pada januari 2013,

0 Response to "Dewan Rakyat Mamuju menolak RUU Ormas"
Posting Komentar