MAmuju Utara — Proses ganti rugi lahan seluas sekitar 10 hektare untuk pembangunan Islamic Center dan taman kota di Pasangkayu, Matra, Rp8 miliar masih dipertanyakan. Sebab hal itu belum dibahas di Badan
Anggaran (Banggar) DPRD Matra. Salah satu Banggar DPRD Matra Musawir Az Isham mengatakan, mekanisme
pembayaran ganti rugi lahan yang akan dilakukan dalam tiga tahap itu patut di pertanyakan, karena DPRD sebagai lembaga legislasi yang juga hak budgeting dan pengawasan belum pernah diajak membicarakan rencana itu.
“Proses ganti rugi terhadap pembebasan lahan yang mencapai tiga tahap saya pertanyakan, karena ini belum pernah di bahas di banggar DPRD,” ujar Musawir.
Menurutnya, pembangunan Islamic Center di Matra sangatlah penting dan perlu mendapay dukungan dari semua pihak, termaksud DPRD Matra. Tetapi pemerintah juga perlu melakukan koordinasi dengan legislatif. Sehingga
jika terjadi kendala, bisa dibicarakan bersama. “Ini saya dukung selama sesuai aturan yang berlaku. Tapi jika ini
menimbulkan permasalahan, saya secara pribadi tidak akan mencampurinya karena belum ada koordinasi mengenai proses dan ganti rugi terhadap warga. Bahkan bisa jadi kontrak pembayaran juga unsur pimpinan DPRD dan anggota DPRD tidak mengetahuinya,” ujarnya. Terpisah, Kabag Pemerintahan Matra Irfan Lasibe membenarkan kalau proses dan mekanisme pembayaran ganti rugi lahan pembangunan Islamic Center dan Taman Kota dilakukan dalam tiga tahap sesuai perjanjian. Perjanjian itu antara panitia pengadaan tanah Pemkab Matra dengan warga atau pemilik lahan yang bersumber dari APBD 2012, APBD Perubahan 2012 dan APBD 2013. Diuraikan Arfan, pembayaran ganti rugi lahan pembangunan Islamic Center Rp 8 miliar dan mekanisme pembayarannya untuk tahap pertama pada APBD 2012 sebesar Rp 5,5 miliar, tahap kedua melalui APBD Perubahan 2012 sebesar Rp 2,4 miliar, dan sisanya dibebankan pada APBD 2013. “Sistem yang kami gunakan dalam proses dan mekanisme pembayaran ganti rugi lahan sudah sesuai dengan Pepres 65 tahun 2006 tentang perubahan Pepres 36 tahun 2005 tentang pengadaan tanah untuk fasilitas umum. Dan ini sudah disampaikan ke DPRD saat penganggaran APBD Pokok tahun 2012,” ungkapnya.

0 Response to "Mekanisme Ganti Rugi Lahan Dipertanyakan"
Posting Komentar